Akses Jalan Umum di Walantaka Diportal Warga, Petugas Lakukan Ini

- 16 Oktober 2020, 05:43 WIB
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama unsur Muspika, kapolsek dan Camat Walantaka membuka jalur yang sempat diportal oleh seorang warga tiga bulan lalu, Kamis 15 Oktober 2020.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama unsur Muspika, kapolsek dan Camat Walantaka membuka jalur yang sempat diportal oleh seorang warga tiga bulan lalu, Kamis 15 Oktober 2020. /Hashemi Rafsanjani/

"Ada sekitar empat titik yang digali dan kami sudah bongkar lagi sehingga bisa dilewati masyarakat. Di sana juga memang tidak ada aktivitas apa-apa," katanya.

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama unsur Muspika, kapolsek dan Camat Walantaka membuka jalur yang sempat diportal oleh seorang warga tiga bulan lalu, Kamis 15 Oktober 2020.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama unsur Muspika, kapolsek dan Camat Walantaka membuka jalur yang sempat diportal oleh seorang warga tiga bulan lalu, Kamis 15 Oktober 2020.

Menurut dia, saat pembongkaran portal, seorang warga tersebut tetap tidak terima dan keukeuh meminta ganti rugi.

"Jadi kami jelaskan kalau memang dia tidak terima silahkan ke jalur hukum. Kalau berdasarkan hasil rapat, dan kami juga telusuri bukti surat-surat tanah mulai dari akta jual beli (AJB), bukti pembelian hingga surat-surat lainnya, itu kurang cukup kuat," ucapnya.

Dia mengungkapkan, ada salah satu pihak yang bersedia mengganti rugi tanah tersebut sebesar Rp10.000.000. Namun, kata dia, warga tersebut menaikkan menjadi Rp20.000.000.

"Pembelian tanah tersebut pada tahun 1996 dan ditandatangani tahun 2006. Kalau melihat fakta, bukti itu kurang kuat. Bahkan sebelumnya ada salah satu pihak bersedia untuk mengganti rugi sebesar Rp10 juta, namun warga yang bersangkutan terus menaikkan harga ganti rugi. Apabila ada penutupan lagi, maka akan ada konsekuensi hukum," kata Hasanuddin.

Baca Juga : Ayahanda Kadispora Banten dan Kepala DPK Kota Serang Meninggal Dunia, Dimakamkan di Sayar Hari Ini

Sementara, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut Madsari mengatakan, dirinya sengaja menutup akses jalan tersebut.

"Sebetulnya ini bukan jalan umum, tapi jalan milik pribadi. Saya bikin tahun 1994, surat-suratnya juga ada di saya, dan saya beli dari lima orang," ujarnya.

Awalnya, dirinya tidak mempermasalahkan tanahnya yang dijadikan jalan umum sejak tahun 1996.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x