Kawal Fasilitasi Raperda RTRW, Ini Yang Diminta Dewan Kepada Pemkot Serang

- 16 Oktober 2020, 07:02 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

Sementara itu, kata dia, untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan menjelaskan secara rinci tata ruang Kota Serang, belum dilakukan pembahasan. Kemungkinan setelah RTRW disahkan, akan disusul dengan RDTR Kota Serang.

"Tadinya tahun 2020 ini mau ada pembahasan RDTR, namun karena anggarannya terkena refocusing jadi ditunda," katanya.

Selain itu, RDTR harus menyesuaikan dengan RTRW yang ada. Sehingga, akan lebih baik pembahasannya setelah RTRW disahkan.

"Iya nanti setelah RTRW disahkan, karena kan harus mengacu ke RTRW," ujarnya.

Sementara itu, belum ada jawaban dari Kabag Hukum Kota Serang Subagyo terkait hal tersebut.

Baca Juga : Asyik, Subsidi Upah Pekerja Termin II Akan Cair

Sebelumnya diberitakan, dalam RTRW revisi tersebut Pemkot Serang tetap mempertahankan lahan pertanian. Meskipun ada pengurangan, tapi masih diatas angka Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Kota Serang.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Kota Serang Eri Hatinlahiry mengatakan, dalam RTRW itu masing-masing kecamatan memiliki fungsi, seperti Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya yang menjadi pusat pelayanan.

Kemudian, Taktakan sebagai daerah resapan, Kasemen sebagai zona industri dan pertanian serta Curug sebagai pemerintahan, perumahan dan perdagangan jasa.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x