Soal Laporan ke Bawaslu, Tim INTAN Katakan Ini

- 16 Oktober 2020, 09:56 WIB
Tim INTAN, Iing Andri Supriadi
Tim INTAN, Iing Andri Supriadi /

KABAR BANTEN - Salah seorang tim pemenangan Paslon Nomor Urut 1, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (INTAN), Iing Andri Supriadi menyatakan,  terkait adanya laporan dari Tim Paslon Nomor Urut 2 (Thoni-Miftahul Tamamy) ke Bawaslu, itu silahkan saja. Namun demikian, pelaporan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

"Ya, itu versi mereka saja dan kami juga punya hak melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Palson Nomor 2, Thoni -Miftahul Tamamy soal kampanye dan pelibatan pihak-pihak yang tidak diperbolehkan dalam kampanye berkedok empat pilar," ujarnya.

Namun demikian, Iing juga meminta agar Bawaslu bersikap netral dalam menjalankan peran dan fungsinya ketika menerima laporan soal dugaan pelanggaran Pilkada.

Baca Juga: Pilkada Pandeglang 2020, Basis ASN Sepertinya Jadi Rebutan ‎

Seperti diketahui, ‎sejumlah relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (INTAN) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor 2, Thoni Fathoni-Miftahul Tamamy (TOAT) ke Bawaslu Pandeglang, Kamis 15 Oktober 2020.

Dalam laporannya, relawan INTAN, Arief Wahyudin alias Ekek menyatakan, dugaan pelanggaran Pilkada dilakukukan Paslon TOAT berkedok agenda empat pilar yang dihadiri Wakil Ketua MPR RI dari PKB, di Cisata beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020: Dugaan Mobilisasi ASN, Tim Advokasi Thoni-Imat Lapor Bawaslu

Dalam agenda itu Calon Bupati Thoni Mukson hadir dan ada dugaan ASN penyuluh PAI hadir di tempat tersebut.

"Jelas ini bagian dari pelanggaran Pilkada untuk mengerahkan dukungan ke Paslon nomor urut 2," ujar Ekek kepada Kabar Banten, seusai menyampaikan pengaduan yang diterima oleh komisioner Bawaslu. ‎***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x