Oknum Polisi Diduga Hambat Peliputan, Wartawan Pandeglang Lakukan Ini

- 16 Oktober 2020, 19:43 WIB
Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat 16 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan buntut dari adanya tindakan oknum kepolisian yang diduga represif melarang wartawan Harian Umum Satelit News, Nipal Sutiana mengambil gambar aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu.
Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat 16 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan buntut dari adanya tindakan oknum kepolisian yang diduga represif melarang wartawan Harian Umum Satelit News, Nipal Sutiana mengambil gambar aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu. /Ade Taufik/

KABAR BANTEN - Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik (televisi) yang keseharian bertugas melakukan peliputan berita di Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Markas Polres Pandeglang, Jumat 16 Oktober 2020. 

Aksi tersebut merupakan buntut dari adanya tindakan oknum kepolisian yang diduga represif melarang wartawan Harian Umum Satelit News, Nipal Sutiana, saat mengambil gambar aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu.

Dalam orasinya, Nipal mengungkapkan, dirinya mendapat tindakan dari oknum kepolisian yang melarang untuk mengambil gambar siswa yang dibawa aparat saat terjadi aksi unjuk rasa di Pandeglang. Ditambah adanya ucapan yang kurang layak dilontarkan oleh seorang oknum penegak hukum dan itu mencerminkan tidak kooperatifnya pihak kepolisian.

Baca Juga : Letkol Laut (P) Budi Iryanto Pimpin Lanal Banten

Ia menyatakan, tindakan pelarangan atau penghambatan yang dilakukan siapa saja terhadap wartawan yang sedang bertugas meliput berita bisa dikenakan U‎U Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana disebutkan dalam ‎pasal 18 ayat (1) setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500.000.000.

"Saya kecewa dengan adanya insiden ini, padahal jurnalis dan kepolisian merupakan dua unsur yang saling keterkaitan dan saling membutuhkan. Kejadian ini seperti tidak menganggap Pers sebagai mitra kerja, dimana dunia dan UU menjamin dan melindungi dunia wartawan," tutur Nipal kepada Kabar Banten, seusai orasi.‎

Baca Juga : Anggota Pramuka Banten Dilatih Penggunaan Teknologi Radio dan Internet

Menurut dia, insiden tersebut terjadi akibat adanya miskomunikasi antara pihak kepolisian dan jurnalis, sebab kurang adanya koordinasi yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x