"Persoalan ini merupakan tidak saling kenalnya antara oknum kepolisian dengan wartawan. Sebab dengan adanya insiden tersebut menjadi penguat kita untuk saling menjalin komunikasi yang baik, agar tidak terjadi lagi insiden berikutnya ke depan," ujarnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang, Iman Fathurohman sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut kepada wartawan yang sedang bertugas. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Kejadian serupa tidak boleh terulang lagi. Tidak boleh ada oknum yang menghalang-halangi tugas wartawan, karena itu melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
Baca Juga : Dicabuli Dukun Covid-19, 7 Wanita Lapor ke Polsek Jatiuwung
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menyatakan, atas nama kelembagaan dan oknum kepolisian meminta maaf. Dia mengaku siap mendapatkan hukuman dengan adanya perilaku yang tidak menyenangkan dari anggotanya.
"Saya selaku pimpinan memohon maaf atas adanya tindakan dari anggota saya. Seandainya ada tuntutan hukuman yang diajukan kepada saya, saya siap menerima hukuman atas bawahan saya, karena bagi saya kesalahan bawahan merupakan kesalahan saya. Maka dari itu permohonan maaf ini disampaikan sedalam-dalamnya," ujar AKBP Sofwan.***