Tolak Kekerasan dan Anarkisme, Polres Serang hingga Tokoh Masyarakat Lakukan Ini

- 16 Oktober 2020, 20:38 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono foto bersama peserta deklarasi cinta damai di Aula Kantor Camat Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat 16 Oktober 2020.
Kapolres Serang AKBP Mariyono foto bersama peserta deklarasi cinta damai di Aula Kantor Camat Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat 16 Oktober 2020. /

KABAR BANTEN - Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama tokoh agama, Muspika, organisasi masyarakat, para kepala desa, Ketua Serikat Pekerja Mandiri hingga tokoh masyarakat menggelar "Deklarasi Cinta Damai" menolak segala bentuk kekerasan dan anarkisme, Jumat 16 Oktober 2020.

Dalam deklarasi yang digelar di Aula Kantor Camat Kragilan, Kabupaten Serang tersebut, dilakukan juga penandatanganan dan pengucapan pernyataan sikap secara bersama.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Serang AKBP Mariyono, Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan, Kabagsumda Kompol Andie Firmansyah, Kasatbinmas AKP Yeni Rohaeni, Kasatintelkam Iptu Tatang, Muspika dan Ketua MUI Kecamatan Kragilan, Ketua APDESI Kragilan, Ketua LMP, FKPPI, BPPKB, Pemuda Pancasila Kecamatan Kragilan, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta lainnya.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, deklarasi cinta damai merupakan komitmen bersama dalam menjaga suasana kamtibmas yang aman dan nyaman di Kabupaten Serang, terlebih dalam waktu dekat di Kabupaten Serang akan menghadapi pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga : Letkol Laut (P) Budi Iryanto Pimpin Lanal Banten

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan persepsi. Saya yakin semuanya mendukung deklarasi cinta damai, menolak segala bentuk kekerasan dan anarkisme. Kalau pun ada perbedaan pemikiran terkait permasalahan, kedepankan dialog atau tempuh masalahnya melalui jalur hukum," ujar Kapolres.

AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya buruh yang telah menjaga keamanan dan ketertiban serta tetap kondusif saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Rabu 14 Oktober 2020 lalu.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan mengingat semakin bertambahnya pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang.

"Laksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x