KABAR BANTEN - Selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020, Pengadilan Negeri Pandeglang tetap eksis menjalankan tugas dan fungsi pelayanan peradilan hukum kepada masyarakat.
Salah satunya selama tahun 2020, jumlah perkara gugatan sederhana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pandeglang mencapai 22 perkara.
Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Dr. Ardi Wijayanto bersama Wakil PN Pandeglang Titis Tri Wulandandari, SH.,S.psi, M.Hum melalui juru bicaranya Andry Eswin , SH membenarkan bahwa selama masa pandemi para hakim telah menangani persidangan perkara perdata gugatan sederhana.
Baca Juga: 5 Tips Memutus Mata Rantai Covid-19 di Pondok Pesantren
Mayoritas perkara gugatan sederhana tersebut diajukan oleh pihak Bank dan Leasing terhadap para masabahnya.
Menurut Andry Eswin, bahwa perkara perdata gugatan sederhana sampai bulan Oktober 2020 mencapai 22 perkara.
Namun demikian, perkara perdata gugatan sederhana yang ditangani para hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, proses penyelesaiannya berakhir dengan perdamaian.
Baca Juga: Update 20 Negara Tertinggi Kasus Corona 17 Oktober
Hal tersebut juga sebagaimana amanat yang selalu disampaikan oleh Ketua PN Pandeglang, Dr.Ardi Wijayanto dan Wakil Ketua PN, Titis Tri Wulandandari, SH.,S.psi, M.Hum dalam setiap rapat-rapat pertemua rutin dengan para hakim.