"Ya, beliau menekankan kepada para hakim yang menangangi perkara perdata gugatan sederhana tersebut agar penyelesaiannya sebaik mungkin dengan perdamaian kedua belah pihak," kata Eswin kepada Kabar Banten, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga: Tolak Kekerasan dan Anarkisme, Polres Serang hingga Tokoh Masyarakat Lakukan Ini
Menurut Eswin, penanganan perkara gugatan sederhana dilaksanakan secara baik sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang adil dan transparan. Agenda persidangan perkara tersebut merupakan bentuk pelayanan peradilan hukum perdata.
"Ya, alhamdulillah penanganan perkara gugatan sederhana tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Meski di era pandemi Covid-19, PN Pandeglang tetap mengoptimalkan tugas pelayanan peradilan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Termasuk penanganan dan penyelesaian perkara gugatan sederhana selalu diselesaikan dan berakhir dengan perdamaian kedua belah pihak," ujarnya. ***