Pilkada Cilegon, KPPS Wajib Jalani Rapid Test

- 17 Oktober 2020, 13:33 WIB
Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi saat menyampaikan sejumlah aturan didampingi Anggota KPU Bidang Sosialisasi dan kampanye Patchurhaman saat menggelar rakor dengan KPPS di salah satu hotel Kabupaten Serang, Sabtu 17 Oktober 2020.
Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi saat menyampaikan sejumlah aturan didampingi Anggota KPU Bidang Sosialisasi dan kampanye Patchurhaman saat menggelar rakor dengan KPPS di salah satu hotel Kabupaten Serang, Sabtu 17 Oktober 2020. /Himawan/

KABAR BANTEN - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terpilih wajib menjalani rapid test di kelurahan masing-masing.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi disela kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi rekrutmen KPPS Se-Kota Cilegon, di sebuah hotel Kabupaten Serang, Sabtu 17 Oktober 2020.

"Nantinya anggota KPPS wajib mengikuti Rapid test di tiap-tiap Kelurahan dan waktunya nunggu MoU antara KPU dan Dinkes. Hal ini kami lakukan karena sesuai dengan protokol kesehatan yakni penyelenggara Pilkada harus sehat dan steril dari Covid-19, " kata Irfan.

Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon 2020: KPU Cilegon Buka Seleksi Calon Anggota KPPS, Ini Syaratnya

Dia mengatakan, ada sedikit perubahan dalam teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara (Mutungsura) jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

"Salah satunya adalah petugas akan dibekali APD termasuk thermogun. Dan juga pengisian berita acara hasilnya harus didokumentasikan untuk diunggah di SiRekap. Untuk kuota KPPS sudah terpenuhi semua," ujarnya. 

Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan perwakilan KPU Banten, Bawaslu Cilegon serta puluhan anggota KPPS dan sejumlah tamu undangan lainnya. ***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x