PSBB di Kabupaten Lebak, Ini Besaran Uang Denda Yang Berhasil Dikumpulkan Pemkab dari Pelanggar

- 18 Oktober 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak baru mengumpulkan uang denda sekitar Rp20 juta dari pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Uang denda tersebut, terkumpul sejak diberlakukannya PSBB di Kabupaten Lebak pada 1 Oktober 2020 lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim mengatakan, selama PSBB di Kabupaten Lebak berjalan, selain sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Petugas juga memberikan denda administratif. Sejauh ini, denda administratif diberikan kepada 57 orang pelanggar.

"Dari jumlah tersebut, baru 27 orang yang sudah membayar atau melunasi denda administratif. Total yang terkumpul baru sekitar Rp2,7 juta untuk wilayah Kota Rangkasbitung," kata Dartim, Ahad 18 Oktober 2020.

Baca Juga : Tinggal Menunggu Dioperasikan, di Sini Gedung Isolasi Pasien Covid-19 di Kabupaten Lebak

Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian menambahkan, dari 27 pelanggar yang terdiri dari perorangan dan pelaku usaha. Uang denda se-Kabupaten Lebak sementara terkumpul sekitar Rp20 juta.

"Denda bagi pelanggar perorangan Rp30.000, sementara pelaku usaha dikenakan Rp100.000. Kemudian, ada kelipatan nilai denda jika pelanggar kembali melakukan pelanggaran. Perorangan itu dikenakan kelipatan begitupun pelaku usaha," katanya.

Sanksi kelipatan itu baru akan diterapkan kepada salah satu pelaku usaha yang membayar Rp200.000. Maka jika kedapatan kembali melanggar, nilai denda akan terus berlipat.

"Kalau melanggar terus-terusan, ya akan berlipat juga dendanya," ujar Anna.

Sementara, bagi pelanggar yang belum membayar denda yang masuk ke kas daerah, petugas menyita sementara kartu identitasnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x