PSK di Bawah Umur Terjaring Razia di Tangsel

- 19 Oktober 2020, 17:13 WIB
pasangan mesum ditangkap ilustrasi
pasangan mesum ditangkap ilustrasi /


KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjaring 6 Pekerja Seks Komersil (PSK), 2 pelanggan dan 10 orang bukan suami istri di salah satu hotel di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Ranji, Ciputat.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan pihaknya mendapati enam orang PSK yang melakukan booking order melalui online, tiga diantaranya dibawah umur yaitu satu orang berusia 16 tahun dan dua orang berusia 17 tahun.

Baca Juga: Tua-tua Keladi, Kakek 58 Tahun Kepergok Mesum dengan Mahasiswi Cantik di Hotel

“Kami amankan sejumlah alat kontrasepsi, handphone yang digunakan untuk mendapat pelanggan melalui aplikasi, dan adanya sewa kamar untuk pribadi dan sewa kamar untuk kelompok yang biasa digunakan oleh diduga PSK di bawah umur,” kata Muksin saat dikonfirmasi, Senin, 19 Oktober 2020.

Menurutnya dalam satu hari mereka dapat melayani dua hingga lima orang laki-laki dari aplikasi dengan tarif kisaran Rp400 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali main. “Razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya wanita-wanita penjaga dan pasangan muda yang meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Selanjutnya , kata Muksin, para pelaku akan dibawa ke Kantor Satpol PP Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan dan wanita yang diduga sebagai PSK akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Dinas Sosial serta akan dikoordinasikan di polres jika terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Lebih lanjut kami akan minta keterangan dari pihak hotel terkait maraknya hotel tersebut dimanfaatkan untuk perbuatan asusila dan juga dijadikan tempat para diduga PSK melakukan transaksi online,” tandasnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x