Langgar PSBB, Satpol PP Kota Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 3 Panti Pijat

- 20 Oktober 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tengerang Selatan (Tangsel) melayangkan rekomendasi pencabutan izin tiga (3) panti pijat di Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Tiga panti pijat kena razia Satpol PP Kota Tangsel Senin 19 Oktober 2020 malam. Ketiga panti pijat tersebut adalah Forti Bintaro, Prima Segar BTC Bintaro, dan Teratai BTC Bintaro.

Razia dilakukan Satpol PP Kota Tangsel karena mendengar ketiga panti pijat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan di Kota Tangsel.

Baca Juga : PSK di Bawah Umur Terjaring Razia di Tangsel

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, tiga panti pijat di Bintaro tersebut telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Tangsel.

Pihaknya, kata dia, langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut perizinan untuk tiga panti pijat di Bintaro yang nekat beroperasi saat PSBB.

“Satpol PP langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut izin tiga panti pijat di Bintaro. Tiga panti pijat itu diketahui nekat beroperasi saat PSBB dan dinyatakan melanggar Perwali Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB,” ujar Muksin, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga : Tujuh Bulan Berjibaku Tangani Covid-19, Ini yang Dirasakan Wali Kota Tangsel Airin

Selain memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin, Satpol PP Kota Tangsel juga memberikan saksi denda terhadap masing-masing pengelola panti pijat tersebut sebesar Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x