Polemik Hibah dan Bansos Pemkot Cilegon 2018-2020, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Tidak Tepat Sasaran

- 21 Oktober 2020, 05:06 WIB
Agus Rahmat, kuasa hukum para tergugat kasus gugatan hibah dan bansos Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tahun 2018-2020.
Agus Rahmat, kuasa hukum para tergugat kasus gugatan hibah dan bansos Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tahun 2018-2020. /Sigit Angki Nugraha/

KABAR BANTEN - Menanggapi gugatan yang dilayangkan Muhammad Kholid terhadap hibah dan bansos Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tahun 2018-2020, Agus Rahmat selaku kuasa hukum para tergugat menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan tersebut tidak tepat sasaran.

Agus menilai, apa yang dilakukan Muhammad Kholid selaku penggugat menunjukkan ketidakpahaman tentang bagaimana mekanisme untuk mengajukan gugatan dalam persoalan dana hibah dan bansos yang diajukan oleh organisasi kepada Pemerintah Daerah dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara dalam pengajuan serta pemberian hibah dan bansos Pemerintah Daerah.

"Pada perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili perkara permohonan hibah maupun bansos yang diajukan oleh organisasi yang sah di Kota Cilegon kepada pemerintah daerah, disebabkan perkara yang timbul bukanlah sengketa perdata (perbuatan melawan hukum) ataupun sengketa antar penggugat dengan para tergugat, karena memang tidak ada hubungan hukum antara para tergugat dengan penggugat dan bukan pula perkara pidana,” ujar Agus, Selasa 20 Oktober 2020.

Maka dari itu, lanjut Agus, mempertanyakan dan/atau memperkarakan persoalan hibah ke Pengadilan Negeri adalah sebuah tindakan yang salah kaprah karena kewenangan tersebut merupakan kewenangan Komisi Keterbukaan Informasi Publik.

“Bila menyangkut pemberi hibah, maka merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia yang mempunyai peran dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintah, baik Pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,“ ujarnya.

Baca Juga : Penggugat Mangkir, Gugatan Dana Hibah Pemkot Cilegon Gugur

Agus mengatakan, jika kemudian Penggugat menginginkan keterbukaan dari Penyelenggara Pemerintahan, seharusnya Penggugat tidak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Serang namun seharusnya melalui Komisi Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa lingkup badan publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, serta penyelenggara Negara lainnya yang mendapatkan dana dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD,” tuturnya.

Mempertanyakan tentang hibah atau menyatakan keberatan tentang hibah/bansos kepada penyelenggara publik, maupun penerima hibah/bansos adalah bukan perkara perdata maupun pidana.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x