Sejumlah Badan Publik Absen dalam Presentasi Komisi Informasi Banten

- 21 Oktober 2020, 08:09 WIB
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo /

KABAR BANTEN - Presentasi badan publik secara virtual yang dilakukan Komisi Informasi (KI), tidak diikuti sejumlah badan publik dari beberapa kategori. Badan publik yang tidak hadir saat presentasi, otomatis tidak akan dilibatkan dalam tahapan visitasi.

Komisioner KI Banten Nana Subana mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan tahapan monev badan publik untuk empat kategori, meliputi pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Non Struktual, dan OPD Pemprov Banten.

Tahapan monev sudah sampai pada presentasi badan publik di hadapan KI secara virtual. Kecuali kategori pemerintah kabupaten/kota, badan publik yang diminta presentasi ditentukan berdasarkan urutan 10 besar hasil penilaian pemantauan website dan kuesioner yang lebih dahulu dilaksanakan.

"Sudah beres tahap kedua, tahap pertama pemantauan web sudah selesai. Kemarin kita (KI Banten) sudah menyelesaikan tahapan kedua, presentasi badan publik. Badan publik diminta presentasi di hadapan KI via virtual," ucapnya saat berbincang dengan wartawan melalui sambungan seluler, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga : Ketua KPK Beberkan Kasus Korupsi di 26 Provinsi, Banten Urutan Berapa?

Pada tahapan presentasi terdapat sejumlah badan publik yang tidak hadir. Pertama, kategori pemerintah kabupaten/kota dari jumlah delapan hanya satu yang tidak hadir yaitu Kota Cilegon.

Kedua, kategori BUMD dari jumlah 10 besar tiga di antaranya tidak hadir. Ketiga, kategori Lembaga Non Struktural dari 10 hanya satu yang tidak hadir yaitu KPID. Terakhir, kategori OPD Pemprov Banten yang 10 besarnya hadir pada saat presentasi.

"Kategori masuk 10 besar kecuali kabupaten kota karena hanya 8 dia tidak masuk peringkat 10 besar. Kategori masuk 10 besar itu hasil pematauan website yang dilakukan oleh KI dengan kuesioner yang diberikan sebelumnya lalu dipantau mereka nilainya 10 besar yang diambil. Mereka berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu presentasi," ujarnya.

Badan publik yang tidak hadir saat presentasi otomatis tidak akan dilibatkan dalam tahapan berikutnya berupa visitasi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x