Masuk Zona Oranye, Kabupaten Tangerang Perpanjang PSBB Selama Sebulan

- 21 Oktober 2020, 16:35 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Pada pekan terakhir pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama sebulan, 21 September hingga 20 Oktober 2020, Kabupaten Tangerang dinyatakan zona oranye COVID-19. Namun demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tetap memperpanjang masa PSBB selama satu bulan.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214 - HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 21 September 2020.

Lantaran masih berstatus zona oranye penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap memperpanjang PSBB untuk kesekian kalinya. "Masih diperpanjang," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi wartawan, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Langgar PSBB, Satpol PP Kota Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 3 Panti Pijat

Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan berapa lama PSBB periode ini akan berlangsung. Lantaran, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, Wahidin Halim.

"Maka dari itu tunggu SK pak Gubernur Banten yang menentukan berapa lamanya," ujar Zaki.

Terpisah Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hery Haryanto, mengatakan bahwa sepekan sebelumnya wilayah Kabupaten Tangerang dinyatakan zona merah. "Terjadi penurunan sebanyak 300 persen pasien terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Hery.

Baca Juga: Dari Pelanggar PSBB, Pemkot Tangsel Kumpulkan Rp25,5 Juta

Namun, kata dia, satu minggu terakhir pemberlakuan status PSBB selama sebulan, Kabupaten Tangerang dinyatakan zona oranye COVID-19. Dirincinya, dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, 13 kecamatan masuk kategori zona oranye, sementara sisanya zona hijau.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x