PSBB Diperpanjang Hingga 19 November, Pemkab Lebak Terapkan Ini

- 22 Oktober 2020, 15:41 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak menindaklanjuti arahan Pemprov Banten, memperpanjang Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB di daerah berjuluk 'Kota Multatuli' itu, diperpanjang hingga 19 November 2020.

"Benar, PSBB di Kabupaten Lebak diperpanjang satu bulan ke depan. Kebijakan itu sebagaimana arahan dan keputusan Pemprov Banten yang memperpanjang PSBB hingga 19 November 2020," kata Asisten daerah (Asda) III Pemkab Lebak, Febi Hardian Kurniawan, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Update Covid-19 Provinsi Banten: Covid-19 Kembali Meledak, PSBB Diperpanjang

Ia mengatakan, pada perpanjangan PSBB kali ini, substansi pedoman penerapannya masih seperti PSBB sebelumnya. Hanya saja, untuk 'chek poin' lebih dimaksimalkan, seperti di terminal angkutan dan stasiun Kereta Api (KA).

"Masih sama penerapannya seperti yang dulu. Termasuk penerapan jam malam dan juga ganjil genap bagi pedagang di pasar tradisional," katanya.

Ia berharap, selama perpanjangan penerapan PSBB berlangsung, masyarakat bisa mematuhinya dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Masuk Zona Oranye, Kabupaten Tangerang Perpanjang PSBB Selama Sebulan

"Kami harap masyarkat bisa mematuhi kebijakan peranjangan PSBB. Tetap terapka 3M agar kita terhindar dari penyebaran Covid-19," katanya.

Diketahui, perpanjangan PSBB ditetapkan Pemprov Banten dalam SK Gubernur Nomor: 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua PSBB di Banten, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Aturan itu berlaku untuk 8 kabupaten dan kota se-Banten.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x