Terkait Omnibus Law Cipta Kerja, DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Surat Penolakan

- 24 Oktober 2020, 10:13 WIB
Omnibus Law Ilustrasi
Omnibus Law Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang telah menyampaikan surat penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada Pemerintah Pusat.

Penyampaian surat tersebut dilakukan oleh Bagian Humas DPRD pada Jumat 16 Oktober 2020 lalu.

Kabag Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Haerofiatna mengatakan, sesuai amanat pimpinan dewan, surat penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disampaikan langsung ke DPR RI dan Istana Negara.

"Alhamdulillah sudah diterima tanda bukti dan registrasinya. Diterima oleh petugas persuratan di DPR RI dan sesneg (sekretariat negara)," katanya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruang kerja, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga : 8 Juta Warga Banten Jadi Sasaran Vaksin Covid-19, Ini Kriterianya

Ia menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dua kali. Selain langsung juga melalui kantor Pos. Hal itu dilakukan sesuai permintaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi.

"Pak wakil ketua (Mansur) minta bukti telah disampaikan," ucapnya.

Ia menuturkan, surat tersebut isinya tentang penolakan yang telah ditandatangani DPRD Kabupaten Serang bersama aliansi buruh.

Dengan telah disampaikannya surat itu, maka permintaan buruh telah dipenuhi oleh dewan sebagai wakil rakyat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x