RPM Amankan Miras dan Anak Dibawah Umur

- 25 Oktober 2020, 13:35 WIB
Relawan ‎Pencegahan Maksiat (RPM) menggelar razia miras dan wanita yang melanggar jam malam di wilayah Pandeglang, Ahad 25 Oktober 2020.
Relawan ‎Pencegahan Maksiat (RPM) menggelar razia miras dan wanita yang melanggar jam malam di wilayah Pandeglang, Ahad 25 Oktober 2020. /Iman Fathurohman/

KABAR BANTEN - Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) kembali amankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) di Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Ahad (25/10/20) Dini hari.

Selain Miras RPM juga mengamankan 9 perempuan yang berkeliaran di sekitar wilayah Pandeglang.

Ketua RPM, Kabupaten Pandeglang H Uus mengatakan, puluhan Miras yang diamankan tersebut dari giat RPM Kabupaten Pandeglang hasil dari informasi yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Sekolah Khusus Mathla’ul Anwar Tetap Belajar Tatap Muka

"Dalam kegiatan ronda malam minggu saat ini, selain mengamankan puluhan minuman keras, kami juga mengamankan sebanyak 9 wanita yang masih berkeliaran ditengah malam," kata H. Uus.

Kata dia, selain mirash pihaknya juga fokus mengamankan wanita yang masih berkeliaran maoam hari sampai dini hari. Soalnya, kata Uus, wanita remaja lebih rentan menjadi sasaran tindak kriminal, tanpa didampingi oleh saudara atau orang tuanya.

Baca Juga: Pengurus Perempuan Berkarya Dilantik

"Untuk minuman yang berhasil diamankan kita serahkan ke pihak Polres Pandeglang, sementara untuk para wanitanya diamankan di kantor RPM untuk didata dan diberikan siraman rohani, setelah itu akan diserahkan ke pihak keluarganya agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," tuturnya.

Untuk itu, H.Uus berharap, kepada pihak pemerintah daerah ataupun instansi terkait serta seluruh masyarakat untuk sama-sama, menjaga lingkungan masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan juga kemaksiatan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x