Program Ramah Lingkungan, Ini yang Dilakukan Pemkab Lebak

- 26 Oktober 2020, 15:37 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Lebak Dedi Rahmat
Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Lebak Dedi Rahmat /Nana Djumhana/

KABAR BANTEN - ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyosialisasikan bebas kantong plastik di Pasar tradisional Rangkasbitung, Senin 26 Oktober 2020. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung program ramah lingkungan.

"Kami berharap melalui sosialisasi bebas kantong plastik bisa mengurangi sampah plastik," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Dedi Rahmat.

Dia menjelaskan, kebijakan bebas kantong plastik berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Baca Juga: Lupa Matikan Kompor, 2 ‎ Rumah di Lebak Ludes Terbakar

Dalam Perbup itu diatur pemberlakuan bebas kantong plastik di toko swalayan, retail dan pasar tradisional untuk mendukung upaya ramah lingkungan.

Selama ini, kata Dedi, Pemkab Lebak terus mengoptimalkan sosialisasi bebas penggunaan kantong plastik kepada pedagang di lingkungan pasar tradisional.

Selain itu, pelaku usaha di pasar tradisional tidak boleh menyediakan kantong belanja plastik. Mereka bisa menyediakan kantong plastik bagi para konsumennya, namun harus mengandung bahan ramah lingkungan.

Baca Juga: Jangan Kaget! di Kabupaten Lebak Belanja di Minimarket tak Dapat Kantong Plastik

"Saya kira para pelaku usaha bisa menjual kantong belanja yang ramah lingkungan," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Lebak Nana Sunjana mengatakan selama ini sampah plastik menimbulkan kerusakan tanah juga wabah penyakit dan banjir.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x