Program Ramah Lingkungan, Ini yang Dilakukan Pemkab Lebak

- 26 Oktober 2020, 15:37 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Lebak Dedi Rahmat
Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Lebak Dedi Rahmat /Nana Djumhana/

Oleh karena itu, pemerintah daerah melarang jaringan swalayan dan mini market seperti seperti Alfmart, Alfamidi, Indomaret dan Giant agar tidak menyediakan kantong plastik.

Baca Juga: Ritel dan Pedagang Diimbau Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

"Kami berharap pelaku usaha dapat mentaati larangan penggunaan kantong plastik," tuturnya.

Sementara itu, di sejumlah minimarket sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik dan mempersilahkan para konsumen untuk membawa kantong sendiri saat berbelanja di minimarket itu.

“Kami sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk barang belanjaan yang dibeli konsumen di minimarket ini dan menyilahkan konsumen membaba kantong seniri untuk barang belanjaan yang dibelinya di minimarket ini,” kata Yuli, pengelola minimarket di Rangkasbitung.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x