Curi 1.825 Motor, Dua Maling Dibekuk Polresta Tangerang

- 26 Oktober 2020, 18:33 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol /

KABAR BANTEN - Jajaran Polresta Tangerang membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari ungkap kasus itu, dua orang berhasil diringkus. Keduanya adalah DA dan S yang ditangkap di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dua orang kami tangkap sedangkan dua lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Senin 26 Oktober 2020.

Ade menuturkan, dua tersangka yang berhasil diringkus merupakan residivis untuk kasus yang sama. Tersangka S pernah ditangkap pada tahun 2013. Setelah bebas, tersangka S sempat berdagang.

Namun karena dirasa hasil yang didapat tidak memuaskan, tersangka S kembali terjun menjalankan aksi curanmor.

Sedangkan tersangka DS baru bebas pada tahun 2019. Pada tahun 2018, DS dibekuk dan divonis 1 tahun 8 bulan penjar. DS ditahan di Rutan Jambe.

Usai bebas, DS dan S bertemu dan kemudian menjalankan aksi curanmor di beberapa lokasi di Tangerang, Serang, dan Jakarta.

“Dalam sehari, para tersangka bisa mendapat sedikitnya 5 sepeda motor,” kata Ade.

Baca Juga : Operasi Zebra Jaya 2020, Polres Metro Tangerang Kota Libatkan Tim Sepeda

Ia menjelaskan sepeda motor hasil kejahatan dijual para tersangka di kisaran Rp2 hingga Rp3 juta. Sehingga bila dirata-rata, dalam sehari mencuri 5 motor dikalikan satu tahun, maka jumlah motor yang telah dicuri sebanyak 1825 unit.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x