Siap-siap, Ini Tahapan yang Harus Dilalui Setelah Lulus CPNS

- 27 Oktober 2020, 09:44 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Kepala BKPSDM Ritadi B Muhsinun saat meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Serang di salah satu hotel, Kamis 1 10 2020.
Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Kepala BKPSDM Ritadi B Muhsinun saat meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Serang di salah satu hotel, Kamis 1 10 2020. /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN – Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tinggal menunggu hari, yakni pada 30 Oktober 2020. Bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi seorang PNS.

Cukup panjang perjalanan seorang CPNS menjadi PNS, mulai dari pemberkasan hingga pelatihan latihan dasar. Seperti yang dialami Ipung Tya, seorang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kota Cilegon.

Lalu, apa saja tahapan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS? Tya membagikan pengalamannya lewat channel Youtube dengan akun 'ipung tya' pada 26 Oktober 2020. Kurang lebih satu tahun Tya menjalani setiap tahapan setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS hingga resmi menjadi abdi negara.

Baca Juga: CPNS Jangan Percaya Calo

“Satu hal yang perlu diketahui, pada saat kalian lolos seleksi CPNS, kalian tidak langsung menjadi PNS. Pahami bahwa kalian itu tes untuk menjadi CPNS, bukan berarti pada saat kalian melaksanakan tes kalian adalah seorang CPNS. Jadi pada saat lulus tes barulah akan menjadi CPNS,” ujar Tya yang saat ini menjabat Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan Setda Cilegon.

Menurutnya, tahap seseorang menjadi CPNS bisa dibilang sama seperti tahap percobaan. “Kita akan dilihat seberapa layak menjadi seorang PNS. Kita melaksanakan pekerjaan di kantor dan diberikan pendidikan agar menjadi PNS yang baik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tahap pertama ketika dinyatakan lulus CPNS yaitu pemberkasan. CPNS akan dikumpukan di instansi masing-masing untuk melengkapi dokumen, kemudian diajukan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Tes SKB CPNS Kota Tangerang, Arief: Sesuai Protokol Kesehatan

Dokumen yang dimaksud yaitu foto kopi ijazah SD - terakhir, SKCK (asli dan legalisir), surat keterangan bebas narkoba (asli dan legalisir), riwayat hidup (diisi di tempat), surat keterangan pernah bekerja, pas foto dan surat keterangan sehat (asli dan legalisir).

“Setelah tahap pemberkasan selesai dan dinyatakan lolos, kalian akan diberikan SK CPNS. Yang didalamnya memuat Tanggal Mulai Bekerja (TMT), NIP, jabatan, pangkat dan golongan ruang, dan gaji,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube ipung tya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x