Siap-siap, Ini Tahapan yang Harus Dilalui Setelah Lulus CPNS

- 27 Oktober 2020, 09:44 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Kepala BKPSDM Ritadi B Muhsinun saat meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Serang di salah satu hotel, Kamis 1 10 2020.
Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Kepala BKPSDM Ritadi B Muhsinun saat meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Serang di salah satu hotel, Kamis 1 10 2020. /Hashemi Rafsanjani/

Selanjutnya, CPNS akan menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Surat ini berisi tentang penempatan dalam satuan kerja yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Usai Gelar SKB Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Serang, Seluruh Panitia Diswab

“SK dan SPMT tadi biasanya disampaikan saat pembekalan. Lamanya pembekalan tergantung instansi masing-masing,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pada masa pembekalan CPNS diberi wawasan mengenai materi mengenai itu oraganisasinya, budayanya, serta tugas dan fungsi jabatan. Selain itu juga diberi materi tentang PNS, jenjang karir hak dan kewajiban.

“Isi pembekalan berbeda-beda di setiap instansi. Tapi pada umumnya pengenalan dunia pemerintahan dan PNS. Dan yang membahagiakan saat pembekalan ketika kita diberi tahu kita akan digaji sesuai tanggal mulai kerja dengan besaran 80 persen dari gaji pokok,” ujarnya.

Setelah selesai diberikan pembekalan, CPNS akan ditempatkan di satuan kerja berdasarkan rencana penempatan sesuai SPMT.

Baca Juga: Belum Tahu Kepastian Moratorium Penerimaan CASN, Honorer K2 Akan Tetap Lakukan Ini

“Kebetulan saat itu saya ditempatkan di Sekretariat Daerah tepatnya di bagian Humas. Saat ditempatkan pertama kali selama hampir satu minggu saya diberikan pengenalan terhadap tugas dan fungsi serta semua hal yang terkait dengan kehumasan,” ucapnya.

Setahun berlalu, barulah Tya mendapat perintah untuk mengikuti Diklat Pra Jabatan atau yang saat ini disebut Pendidikan Latihan Dasar (Latsar) Aparatur Sipil Negara.

“Waktu menunggu untuk kita diberangkatkan pelatihan dasar di tiap instansi berbeda-beda. Saya pada saat itu termasuk lama menunggu. Mudah-mudahan kalian beruntung tidak harus menunggu lama untuk diberangkatkan pendidikan pelatihan dasar ASN. Berdasarkan undang-undang ASN setiap CPNS wajib mengikuti dan lulus pendidikan dasar ASN,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube ipung tya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x