Baca Juga: Pemprov Banten Mulai Isi Jabatan Kosong, 6 Pejabat Diseleksi
Tahap selanjutnya yaitu pelantikan. Pada saat CPNS dinyatakan lulus Latsar barulah akan lantik menjadi PNS. “Di situlah kita menjadi bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri dan status kita sudah resmi dan penghasilan naik dari 80 persen menjadi 100 persen dari gaji pokok,” ujarnya.
Tya mengingatkan, SK PNS dan CPNS tidak boleh hilang. Sebab, SK tersebut menjadi salah satu syarat yang akan digunakan pada saat pensiun nanti untuk mendapatkan hak pension.
“Itulah tahapan yang saya alami dari awal CPNS sampai saya menjadi PNS. Perjalanan yang lumayan panjang ya kalau dihitung dari masa seleksi CPNS sampai menjadi PNS. Tapi semuanya terbayar dengan kebahagiaan,” tuturnya.
Tya berpesan kepada calon-calon abdi negara agar terus berusaha dan berdoa serta mempersiapkan diri. “Jika belum beruntung, masih ada kesempatan untuk mendaftar menjadi P3K atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan bisa mendaftar di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.***