Bawaslu Tertibkan APK di Angkutan Umum Cilegon

- 27 Oktober 2020, 09:58 WIB
Suasana penertiban APK yang terpasang berupa stiker Paslon yang ditempel di angkot. Dalam penertiban tersebut Bawaslu menggandeng TNI, Polri,Dishub dan Satpol PP, Selasa 27 Oktober 2020.
Suasana penertiban APK yang terpasang berupa stiker Paslon yang ditempel di angkot. Dalam penertiban tersebut Bawaslu menggandeng TNI, Polri,Dishub dan Satpol PP, Selasa 27 Oktober 2020. /Himawan Sutanto /


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Dishub, TNI, Polri serta Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada mobil angkutan umum, Selasa 27 Oktober 2020. Ketua Bawaslu Siswandi mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari aturan.

“Stiker dimobil angkot tidak diperbolehkan, karena itukan masuk kampanye dan lain-lainnya yah,” katanya.

Dia mengatakan, pemasangan stiker paslon Pilkada pada kaca belakang angkot juga dinilai berbahaya lantaran mengganggu penglihatan sopir kendaraan tersebut. Selain itu, hal ini juga dilarang dalam aturan lalu lintas.

Baca Juga: Terkait Stiker Paslon Pilkada Kota Cilegon 2020 di Angkutan Umum, Ini Yang Dilakukan Bawaslu

Yakni, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58 serta Diktum Kesatu SK Menteri Perhubungan Nomor: KM. 439/U/PHB – 76 yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Iya itukan berbahaya karena menutup kaca spion yang ada di dalam kendaraan, mengganggu penglihatan. Yang boleh itu dikendaraan pribadi, silahkan kalau mau dipasang. Penertiban ini akan terus kami lakukan sehingga angkum yang ada di Kota Cilegon ini benar-benar bersih dari APK ,” tuturnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x