Peraturan tersebut diteken pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu dan menjadi undang-undang sehari setelahnya.
Dalam aturan tersebut tertulis beberapa poin ketentuan pelaksanaan vaksinasi yaitu Kriteria prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin dan standar pelayanan vaksinasi.
Di wilayah Bodetabek sendiri sudah ada beberapa wilayah yang menetapkan angka jatah penerima vaksin Covid-19. Untuk wilayah Depok 392.000 orang, Bogor 1,2 juta orang dan Bekasi 480.000 orang.***