Kasus Pembunuhan Janda Ciomas, Polres Cilegon Gelar Rekonstruksi

- 27 Oktober 2020, 23:43 WIB
Crime Scene
Crime Scene /

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Selasa, 27 Oktober 2020, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FR (28) terhadap EN (24), warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Pada rekonstruksi tersangka FR memperagakan 53 adegan. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap jika tersangka merencanakan pembunuhan terhadap EN, janda Ciomas yang merupakan pacarnya sendiri.

Untuk diketahui, penyidik Unit III Satreskrim Polres Cilegon sedang memproses kasus pembunuhan EN di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Jumat 11 September 2020 lalu. FR tega membunuh pacarnya, karena EN diduga mengandung anak dari hubungan tidak sah mereka.

Pantauan Kabar Banten, rekontruksi pembunuhan berencana dilakukan oleh petugas di Lapangan Apel Mapolres Cilegon. Rekonstruksi dimulai dari adegan tersangka mengajak korban memeriksakan kandungan. Adegan berakhir saat tersangka dihakimi massa, setelah meracuni korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Janda Ciomas Terancam Penjara Seumur Hidup

"Rekonstruksi total sebanyak 52 adegan. Dimulai dari pelaku mengirim pesan kepada korban untuk mengecek kandungannya di sebuah klinik bidan hingga pelaku tepergok warga sedang menyeret korban, lalu diamankan mereka. Pelaku meracuni korban itu ada di adegan ke-38," kata Kanit III Satreskrim Polres Cilegon Iptu Asep Gundara, seusai rekonstruksi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menuturkan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dilakukan untuk memberikan gambaran utuh atas pembunuhan tersebut.

"Ini untuk memberikan gambaran kepada para penyidik. Di mana dalam rekonstruksi itu kami petakan, lalu kami rencanakan hingga pelaku melakukan tindak pidana," ujarnya.

Ia mengungkapkan, rekonstruksi ini juga dalam rangka kelengkapan berkas acara pemeriksaan. Sekaligus untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh penyidik, sehingga setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x