Menaker: 18 Provinsi Setujui UMP 2021

- 28 Oktober 2020, 19:39 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

KABAR BANTEN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan hingga Selasa 27 Oktober 2020, sebanyak 18 provinsi menyetujui Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik alias tetap sama dengan tahun 2020.

Ke-18 provinsi tersebut  yakni Banten, Jawa Barat, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.  

Menaker juga memberikan alasan, kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan upah karena masih terdampak pandemi Covid-19. 

Baca Juga : Kemenaker Keluarkan Surat Edaran UMP 2021, Ini yang Diinginkan Buruh di Banten

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di hotel Continental Jakarta Selatan, Rabu 28 OKtober 2020, seperti dikutip KabarBanten.com dari RRI.co.id.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. 

"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini di desain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida.

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Sebagaimana diberitakan, unsur serikat buruh dan pekerja dalam Dewan Pengupahan Banten, Redy Darmana mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan dari unsur pemerintah dan Apindo.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x