Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan rekomendasi dua nilai UMP yang disampaikan kepada Gubernur Banten. Pertama, nilai aspirasi dari serikat pekerja dan kedua dari Apindo.
"Di situ ada tiga unsur, pemerintah, Apindo, dengan SP (Serikat Pekerja) dan SB (Serikat Buruh)," ujar Redy, di Kantor Disnaker Banten usai rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Selasa 27 Oktober 2020.***