Terkait Ditangkapnya Gus Nur, Ketua GP Ansor Kota Cilegon Sampaikan Ini

- 28 Oktober 2020, 21:23 WIB
Soleh Syafei, Ketua GP Ansor Kota Cilegon.
Soleh Syafei, Ketua GP Ansor Kota Cilegon. /

KABAR BANTEN - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Cilegon, Soleh Syafei menyampaikan bahwa pelaku ujaran kebencian harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Soleh Syafei terkait ceramah atau obrolan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang disiarkan melalui media youtube.

“Saya kira memang sudah melampaui batas dalam ceramah atau obrolan yang disiarkan melalui media youtube. Dia (Sugi Nur) menyinggung organisasi NU yang jumlah anggotanya sangat banyak dari Sabang sampai Merauke,” ujar Soleh, ketika ditemui di Sekretariat GP Ansor Kota Cilegon, di Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Rabu, 28 Oktober 2020.

Baca Juga : Pasien Covid-19 di Trans Hotel Kota Cilegon Bertambah

Ia mengatakan, bukan saja warga NU, akan tetapi sejumlah Badan Otonom (Banom) dan lainnya sangat terluka mendengar serta melihat isi obrolan antara Sugi Nur dengan Refly Harun. Bahkan, bukan saat itu saja, Sugi Nur juga selalu mengulang-ulang perkataan yang menurut dirinya tidak pantas.

“Apakah benar seorang ulama seperti itu, mengeluarkan kata-kata yang menurut kami walau dengan bahasa daerah adalah tidak pantas. Dakwah itu seharusnya dengan lemah lembut bukan dengan sumpah serapah, saling menghargai satu sama lain. Kalau memang tidak suka, ya jangan diucapkan, biarkan saja. Karena Islam itu adalah rahmatan lil alamin, semoga ini menjadi pelajaran yang terakhir bagi dirinya,” ujar Soleh.

Diketahui, polisi menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian. Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 OKtober 2020 dinihari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima laporan itu dengan nomor register P/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x