Jual Beli Proyek Bisa Dipidana

- 30 Oktober 2020, 01:23 WIB
ilustrasi proyek
ilustrasi proyek /

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengingatkan kepada para pemenang lelang proyek, untuk tidak mengalihkan atau menjual kontrak lelang kerja ke pihak lain. Jika hal tersebut dilakukan, maka oknum pemenang lelang bisa dipidana.

"Mengalihkan pekerjaan itu sama saja melibatkan lebih dari satu kontraktor. Jelas akan memberikan laba ke banyak pihak, tapi itu melanggar hukum. Tidak hanya men-subkon-kan, pinjam bendera perusahaan pun tidak boleh," kata Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti.

Menurut dia, memindahtangankan pekerjaan sipil yang telah dimenangkan melalui lelang dinas masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Perilaku tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ia menuturkan, untuk mengawasi permainan tersebut, pihaknya telah melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Selasa 27 Oktober 2020.

Dengan kesepakatan bersama itu, pihaknya akan mengawasi ketat untuk meminimalisir praktik tersebut.

"Kami telah bersinergi dengan Pemkot Cilegon, kerja samanya di bidang perdata dan tata usaha. Jadi, fungsi dan potensi kami akan dimaksimalkan untuk meminimalisir potensi kerugian negara," ujarnya.

Baca Juga : Luncurkan Galeri Dekranasda, Wali Kota Cilegon Sampaikan Ini

Terkait hal ini, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sepakat dengan Kajari Cilegon. Bahkan, dia terbantu dengan dengan penandatangan kesepakatan bersama tersebut.

"Ini masukan bagus, memang mengalihkan pekerjaan di kami pun akan ada sanksi. Terkait kesepakatan bersama sendiri, ini adalah kerja sama yang bagus. Kami apresiasi dukungan dari Kerjari Cilegon," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x