Terkait Pengelola Pasar Induk Rau, Kadisperdaginkop Kota Serang Sampaikan Ini

- 30 Oktober 2020, 03:17 WIB
pasar rau
pasar rau /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga kini belum menentukan sikap terkait nasib pengelola Pasar Induk Rau (PIR).

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Industri, dan Koperasi (Disperdaginkop), dan UKM Kota Serang, Akhmad Zubaidilah, lanjut tidaknya kerja sama akan diputuskan pada Desember 2020.

Ia mengatakan, saat ini masih dalam proses pemantauan apakah pengelola bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai harapan Pemkot Serang dan bisa mengelola pasar secara baik.

"Mungkin sekarang ini masih menunggu evaluasi dari tim Kota Serang, belum ada keputusan, kan Desember," kata mantan Kadisparpora Kota Serang tersebut, Kamis, 29 Oktober 2020.

Ia menuturkan, dari sisi PAD memang sudah ada evaluasi, bahwa PT Pesona Banten Persada hanya menghasilkan Rp 15 juta per bulan. Jumlah itu tidak sesuai dengan harapan Pemkot Serang. "Akhir tahun ini bisa dilanjutkan, bisa diganti," ucapnya.

Baca Juga : Komisi II DPRD Kota Serang Minta Pasar Rau Dikelola BUMD

Ia hanya mengikuti perkembangan yang ada, karena belum lama mengisi menjabat di Disperdaginkop Kota Serang. "Saya mengikuti saja lah, iya masih rendah PAD-nya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi memastikan, bahwa Pemerintah Kota Serang akan memutuskan kerja sama dengan pengelola Pasar Induk Rau (PIR) PT Pesona Banten Persada.

"Pemutusan sudah pasti kami mau putus, karena sudah jelas wan prestasi, rekomendasi BPK, dan lain-lain," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x