Incar Wisatawan Banten Lama, Dua Tersangka Curanmor Diringkus Polisi

- 2 November 2020, 15:10 WIB
Kapolsek Kasemen AKP Ugum menunjukkan barang bukti STNK saat ekspose dua tersangka curanmor, di Mapolsek Kasemen, Senin 2 November 2020.
Kapolsek Kasemen AKP Ugum menunjukkan barang bukti STNK saat ekspose dua tersangka curanmor, di Mapolsek Kasemen, Senin 2 November 2020. /Dok. Humas Polres Serang/

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar menambah kunci ganda pada setiap kendaraannya untuk menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor,"ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah