Upah Minimum Kota Tangerang 2021 Belum Bisa Diprediksi

- 3 November 2020, 16:10 WIB
umk ilustrasi
umk ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam waktu dekat akan menggelar rapat khusus membahas Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2021.

"Ya, rencana dalam waktu dekat ini kami gelar rapatnya," ujar Asep Rahmat, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Selasa, 3 November 2020.

Asep mengatakan, rapat digelar bersama sejumlah pihak terkait. Mulai dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat buruh. "Nanti rapatnya dengan dewan pengupahan kota," tuturnya.

Ia mengatakan, penetapan UMK 2021 belum bisa diprediksi akan mengalami kenaikan atau tidak. Terlebih pada kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.

"Jadi, saat ini kami belum bisa memberikan kabar soal UMK. Harus menunggu hasil rapat," ujarnya.

Baca Juga : Tak Mengalami Kenaikan, Ini Besaran UMP Banten 2021

Seperti diketahui, UMP Banten 2021 ditetapkan sebesar Rp2.460.996, seperti tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 tidak mengalami kenaikan. Sementara Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2020 besarannya Rp4.199.092.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah menambahkan, mengenai UMK 2021 hingga kini belum ditetapkan.

"Untuk UMK 2021 belum, karena butuh rangkaian proses dalam penetapan UMK 2021," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x