UMK Kota Serang 2021 tak Naik, Kadisnaker : Banyak Perusahaan Alami Kesulitan

- 3 November 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi Upah Minimum
Ilustrasi Upah Minimum /Toni Kamajaya/Media Pakuan

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak menaikkan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ahmad Benbela mengatakan, UMK tidak naik karena banyak perusahaan yang mengalami kesulitan di masa Pandemi Covid-19 ini. 

Bahkan, kata dia, sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga gulung tikar.

Baca Juga: Upah Minimum Kota Tangerang 2021 Belum Bisa Diprediksi

"Karena, perusahaan yang ada saja banyak yang melakukan PHK dan dirumahkan, artinya perusahaan sedang mengalami kesulitan," ujar Banbela, Selasa 3 November 2020.

"Jadi kalau tiba-tiba pemerintah menaikan upah, tentu ini bukan memberikan solusi yang bisa membuat perusahaan eksis dan tetap memperkerjakan buruhnya dengan imbalan memadai," tambahnya.

Apalagi, kata dia, kalau sampai pandemi ini masih berlangsung hingga 2021 tentu akan memperburuk kondisi perekonomian dan berakhir dengan banyaknya pengangguran. 

Terpenting, kata dia, tidak ada penurunan upah dan perusahaan tetap eksis serta buruh tetap mendapatkan upah.

 Baca Juga: Tak Mengalami Kenaikan, Ini Besaran UMP Banten 2021

"Maka kami berpikir, sebaiknya tidak dinaikkan dulu, dengan pertimbangan perusahaan tetap menjaga stabilitas dan mempertahankan karyawan yang ada. Mudah-mudahan dalam perjalanan mereka bisa membuka lowongan pekerjaan lagi untuk yang lain. Karena kami kesulitan, banyak sekali pengangguran di Kota Serang," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x