Visitasi ke PPID Kabupaten Serang, Ini yang Disorot Komisi Informasi Banten

- 5 November 2020, 06:48 WIB
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo /

KABAR BANTEN - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang, Rabu, 4 November 2020.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi Informasi Banten menyoroti tentang kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi publik.

Soal kondisi keterbukaan informasi Kabupaten Serang, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subhana mengatakan, sejauh hasil pemantauannya masih dalam batas wajar dianggap terbuka.

Namun, dalam pemeringkatan bukan hanya itu saja itemnya, tetapi soal kemudahan masyarakat mengakses informasi publik juga jadi penilaian.

"Kalau konteks keterbukaan sesuai peraturan dan sesuai apa yang disampaikan itu bisa dikatakan maksimal. Tapi, sekali lagi soal kemudahan masyarakat mengakses itu jadi penting yang harus dievaluasi," ujar Nana.

"KI Banten sudah pantau semua kabupaten-kota, Kabupaten Serang secara keterbukaan, terbuka, tapi buat siapa akses masyarakat harus juga dibuka. Jadi, terbuka dia, tapi kami penting, kami untuk cek kemudahan masyarakat mengakses," sambungnya.

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19, Ini yang Diminta Anggota DPRD Kabupaten Serang

Terkait visitasi tersebut, Nana mengungkapkan, sejak Senin, 2 November 2020, pihaknya menetapkan agenda visitasi langsung ke PPID kabupaten/kota di Banten, salah satunya Kabupaten Serang.

"Hari ini, perlakuannya masuk langsung ke PPID, kami on the spot apa yang disampaikan pjs bupati dan para bupati wali kota di Banten tentang keterbukaan informasi publik. Kami cek langsung ke lokasi dengan visitasi," ujarnya, Rabu, 4 November 2020.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x