Komplotan Maling Gas Elpiji 3 Kg di Serang Diringkus, Satu Didor Polisi

- 6 November 2020, 12:54 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono menunjukan barang bukti kasus pencurian gas 3kg saat ekpose di Mapolres Serang, Jumat 6 November 2020.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menunjukan barang bukti kasus pencurian gas 3kg saat ekpose di Mapolres Serang, Jumat 6 November 2020. /M. HASHEMI RAFSANJANI/

KABAR BANTEN - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang menangkap tiga tersangka komplotan pencuri spesialis toko kelontongan yang kerap beraksi di wilayah Serang.

Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha melawan dan tidak menggubris tembakan peringatan.

Ketiga tersangka diciduk di tiga lokasi di wilayah Kota Serang, pada 3-4 November 2020.

Baca Juga: Curi 1.825 Motor, Dua Maling Dibekuk Polresta Tangerang

Mereka yaitu IS (43) warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Suh (35) Desa Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Yu (35) warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit kendaraan sebagai sarana kejahatan, 39 tabung gas 3 kg serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan bahwa para tersangka warga Kota Serang ini merupakan pelaku pencurian spesialis toko kelontongan dan sembako.

Baca Juga: Hendak ‎Curi Motor, Eh Apes , Komplotan P‎enjahat Kabur Diteriaki Maling ‎

Aksi terakhir komplotan ini dilakukan terhadap toko kelontongan "YK" di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu 14 Oktober 2020.

"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan 2 batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kg menggunakan kendaraan jenis Avanza," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat 6 November 2020.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x