UMK 2021, Ini Yang Diputuskan Wali Kota Cilegon

- 10 November 2020, 21:22 WIB
Ketua FSPKEP Kota Cilegon, Rudi Syahrudin saat mengumumkan keputusan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, terkait usulan UMK Cilegon 2021, di depan para buruh, Selasa, 10 November 2020 malam.
Ketua FSPKEP Kota Cilegon, Rudi Syahrudin saat mengumumkan keputusan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, terkait usulan UMK Cilegon 2021, di depan para buruh, Selasa, 10 November 2020 malam. /Sigit Angki Nugraha/

KABAR BANTEN - Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi akhirnya memutuskan untuk mengusulkan UMK Cilegon 2021 naik sebesar 3,3 persen dari UMK Cilegon 2020, Selasa, 10 November 2020.

Seperti diketahui, UMK Cilegon 2020 sebesar Rp4.246.000. Dengan kenaikan sebesar 3,3 persen, bertambah sekitar Rp140 ribu. Sehingga UMK Cilegon 2021 menjadi sebesar Rp4.386.220.

Keputusan Wali Kota Cilegon tersebut muncul, setelah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSPKEP) Kota Cilegon dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon, meronda di halaman Pemkot Cilegon hingga pukul 19.30 WIB.

Baca Juga : Terkait UMK Cilegon 2021: Pak Wali, Buruh Menunggumu

“Alhamdulillah perjuangan kita berhasil,” kata Ketua FSPKEP Kota Cilegon Rudi Syahrudin, kala mengumumkan keputusan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, kepada para buruh.

Rudi menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, atas keputusan itu. Berikutnya, kata dia, pihaknya akan mengawal keputusan tersebut, di tingkat Provinsi Banten.

“Pak Wali kan tinggal mengusulkan keputusan ini ke Pak WH (Gubernur Banten Wahidin Halim). Maka itu, kami akan melanjutkan perjuangan dengan mengawal UMK Cilegon 2021 ke tingkat provinsi,” ujar Rudi.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x