Penyelesaian Sengketa Informasi, KI Banten jadi Acuan Provinsi Lain

- 11 November 2020, 20:39 WIB
Suasana Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema 'Strategi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dan Uji Konsekuensi di Tengah Pandemi Covid-19', di kantor KI Banten, Rabu, 11 November 2020.
Suasana Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema 'Strategi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dan Uji Konsekuensi di Tengah Pandemi Covid-19', di kantor KI Banten, Rabu, 11 November 2020. /Dokumen KI Banten/

KABAR BANTEN - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menjadi acuan komisi informasi provinsi lainnya dalam Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Hal itu terungkap dalam Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema 'Strategi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dan Uji Konsekuensi di Tengah Pandemi Covid-19', di Sekretariat KI Banten, di Kota Serang, Rabu, 11 November 2020.

Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Kalimantan Barat, Catharina. Ia menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakukan studi banding dengan KI Banten dalam Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). 

“KI Kalimantan Barat merasa perlu untuk sharing knowledge dengan KI Banten, karena KI Banten seringkali menjadi acuan bagi komisi informasi provinsi lainnya dalam penyelesaian sengketa informasi,” ujar Catharina.

Ia menambahkan, meski Provinsi Kalimantan Barat sudah tiga kali berturut-turut meraih peringkat informatif, namun masih perlu menggali pengalaman KI Banten bahwa Provinsi Banten telah melakukan uji konsekuensi.

Baca Juga : Tutup Tahapan Pengembalian Kuesioner, KI Banten Pantau Website Badan Publik

Ketua KI Banten, Hilman menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan Ketua Bidang PSI KI Kalimantan Barat di Sekretariat KI Banten. Ia mengatakan, KI Kalimantan Barat dan KI Banten bersepakat bahwa Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) diselesaikan dalam 100 hari kerja.

"KI Kalimantar Barat dan KI Banten bersepakat untuk tetap menghormati setiap permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dan berupaya melaksanakan penyelesaian PSI dalam kurun waktu 100 hari kerja," ujar Hilman.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Banten, Lutfi mengatakan, pasca-penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi Covid-19 oleh Gubernur Banten pada Maret 2020 lalu, KI Banten menghentikan proses Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai dengan regulasi pemerintah Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x