Terkait Pemberian Obat Kepada Masyarakat, Dinkes Kota Tangerang Ungkap Tak Ada Kelalaian

- 12 November 2020, 22:26 WIB
Kadinkes-Kota-Tangerang-Liza-Puspadewi
Kadinkes-Kota-Tangerang-Liza-Puspadewi /

KABAR BANTEN - Petugas di Puskesmas Kunciran, Kecamatan Pinang diduga lalai dalam pemberian obat kepada masyarakat. Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang angkat bicara.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Liza Puspadewi menjabarkan bahwa petugas kesehatan di Puskesmas Kunciran tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah satu masyarakat yang berobat di Puskesmas tersebut.

"Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat. Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020," ujar Liza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, 12 November 2020 malam.

Selain itu, lanjut Kadinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua minggu sejak pemberian obat. "Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020," jelas Liza.

Baca Juga : Standarisasi Lingkungan, Pemkot Tangerang Gelar Uji Kompetensi Hortikultura

Senada dengan Kadinkes, Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang, Lintang Purba Jaya mengungkapkan, batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.

"Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat. Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019," ujar Lintang.

Lintang menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat, seperti berubah warna atau menggumpal untuk obat yang berbentuk cair.

"Hentikan penggunaan, walaupun masa kedaluwarsa masih lama," ujar Lintang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x