UMK 2021, Ini Besaran Nilai yang Diusulkan Disnakertrans Kabupaten Serang

- 13 November 2020, 09:00 WIB
ilustrasi UMK
ilustrasi UMK /

KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimun Kabupaten Serang 2021 ke Pemerintah Provinsi Banten sebesar 1,5 persen atau menjadi sekitar Rp4.216.115,26.

Menurut pihak Disnakertrans usulan disampaikan setelah sejumlah pihak terkait menyepakati kenaikan melalui pembahasan yang cukup panjang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan UMK 2021 ke provinsi, sesuai berita acara kenaikan 1,5 persen dari nilai UMK 2020, yakni Rp4.152.887,55.

"Itu saja rekomendasi ke gubernur nanti hasilnya dari gubernur di terima enggaknya," katanya kepada Kabar Banten, Kamis, 12 November 2020.

Ia menuturkan, kesepakatan kenaikan itu didapat setelah melakukan pembahasan antara serikat buruh, Apindo, BPS, dan pemerintah.

"Dari perhitungan pemerintah. Kalau Apindo sama kayak tahun 2020 (inginnya)," ujarnya.
Ia menuturkan, rekomendasi UMK 2021 itu hanya satu angka yang diusulkan ke provinsi. Saat ini masih dilakukan pembahasan oleh provinsi.

"Ini lagi dibahas di provinsi, nanti tunggu saja saya juga kurang tahu kapan, batasnya 21 November batas pengeluaran angka, lumayan lah (alot pembahasannya di kabupaten)," ucapnya.

Baca Juga : APBD Kabupaten Serang, Pendapatan Daerah jadi Sorotan DPRD

Sementara, Sekretaris Dewan Kehormatan Organisasi DPP SPN Zainal Abidin menuturkan, keputusan menaikan atau tidak UMK merupakan hal yang dilema. Sebab, biasanya setiap tahun UMK naik, karena tingkat inflasi tiap tahun berubah.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x