Tender Lelang Dibatalkan, Pengusaha Meradang

- 14 November 2020, 23:14 WIB
Pembatalan tender paket 'Rehabilitasi Gedung Palaza Mandiri Ex Matahari'.
Pembatalan tender paket 'Rehabilitasi Gedung Palaza Mandiri Ex Matahari'. /

KABAR BANTEN - Manajemen CV Riyadloh sebagai pemenang tender lelang proyek 'Rehabilitasi Gedung Plaza Mandiri ex Matahari', Kota Cilegon meradang, karena tender lelang tersebut dibatalkan.

Bahkan, mereka mempertanyakan keputusan Unit Layanan Pengadaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau ULP BPBJ Kota Cilegon, yang secara mendadak membatalkan proses lelang proyek 'Rehabilitasi Gedung Plaza Mandiri ex Matahari' senilai Rp1,7 miliar lebih yang sudah hampir selesai dan dinyatakan pemenang lelang.

Padahal meski berstatus masa sanggah, pihak LPSE sudah mengumumkan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang dalam Beranda Informasi Tender. Namun tiba-tiba dengan alasan adanya rotasi pejabat fungsional ULP BPBJ Kota Cilegon, lelang dinyatakan batal.

Perwakilan Manajemen CV Riyadloh, Fuad menduga adanya kejanggalan tidak rasionalnya pembatalan lelang proyek tersebut. Bahkan ia menilai adanya intervensi dari pihak oknum tertentu.

"Yang bisa menggugurkan lelang itu syarat administrasi atau kelalaian petugas saat input data. Tapi dalam surat pembatalan dasarnya Surat Perintah Sekretaris Daerah Nomor 820/2076/BKPP dan Nomor 820/2078/ BKPP Tanggal 11 November 2020 Tentang Pemindahan Tugas Anggota Pokja, bukan karena regulasi PP Kepmendagri dan UU yang mengatur soal tender. Ini bagi saya aneh," katanya, Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga : Pejabat Fungsional ULP BPBJ Cilegon Mundur Massal, Ada Apa?

Dia mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan pihak-pihak terkait dalam keputusan pembatalan lelang proyek tersebut ke ranah hukum.

"ULP BPJB selaku pelaksana lelang, BKPP yang mengurusi kepegawaian dan Sekda yang berstatus Pj namun sudah bisa melakukan rotasi jabatan, apalagi ini menjelang Pilkada, apakah ada izin Kemendagri?. Maka semua akan kita laporkan ke Kejaksaan dan LKPP, biar terungkap semua kejanggalan ini, segera," ujar Fuad.

Terpisah salah satu Pokja ULP BPBJ Kota Cilegon, Rofik, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemenang tender yang dibatalkan. Bahkan ia mengaku, pembatalan tersebut sudah sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x