Pegawai Disdukcapil Kota Serang Positif Covid-19, Pelayanan KTP-el Dialihkan ke Kecamatan dan Daring

- 16 November 2020, 13:43 WIB
Suasana ruang pelayanan kantor Dissukcapil Kota Serang, Senin 16 November 2020.
Suasana ruang pelayanan kantor Dissukcapil Kota Serang, Senin 16 November 2020. /M. HASHEMI RAFSANJANI/

KABAR BANTEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menutup pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Senin 16 November 2020.

Hal itu menyusul adanya seorang pegawai di lingkungannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Arif Rahman Hakim menjelaskan, pegawainya tersebut melakukan tes usap atau swab secara mandiri di salah satu Laboratorium Kesehatan (Labkes) di Kota Serang.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Serang 15 November 2020 : Konfirmasi Positif Corona Bertambah 10 Orang

Atas dasar itu, pelayanan pada Disdukcapil Kota Serang diarahkan mengakses layanan dalam jaringan (Daring).

Sementara untuk perekaman KTP-el tetap berjalan di setiap kecamatan di Kota Serang. 

"Jadi untuk pelayanannya kami maksimalkan secara online. Karena pada dasarnya kan memang online. Jadi sekarang ini kami memaksimalkan saja. Kemudian, per hari ini perekaman di kantor Disdukcapil itu ditutup. Kalau di kecamatan kami akan berikan surat kepada para camat untuk perekaman agar tetap buka," kata Arif, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Bisnis Ini Melesat di Tengah Pandemi, Nilai Transaksinya Capai 20,7 Triliun

Dia menuturkan, penutupan pelayanan tersebut akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.

"Kami sudah mengirim permohonan untuk melakukan swab di Disdukcapil, jadi nanti pelayanan akan kembali normal kalau semua sudah dilakukan swab," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x