KABAR BANTEN - Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon membubarkan kerumunan warga di warung-warung di Jalan Aat-Rusli (JAR), Rabu 18 November 2020 sekitar pukul 00.30.
Berdasarkan pantauan di lokasi, personel Satpol PP bergerak dari markasnya menggunakan kendaraan pengendali massa dan mobil patroli.
Dalam operasi tersebut, masih banyak ditemukan warga mengabaikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Pungutan Liar di ULP BPBJ Kota Cilegon Bikin Gaduh
Kabid Penegakkan Perda dan Perundang-undangan Sofwan Marjuki mengatakan, pihaknya melakukan giat patroli dan penegakkan Perwal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlaku di Kota Cilegon.
“Salah satunya adalah kami membubarkan kerumunan warga, apalagi mereka yang tidak memakai masker. Kami masih melakukan tindakan persuasif dan kami melakukan teguran kepada pengunjung dan juga pemilik warung yang tidak memakai masker,” katanya.
Baca Juga: PSBB di Kabupaten Lebak, 155 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Disanksi Denda
Dia mengatakan, kegiatan persuasif tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa terdapat peningkatan kasus terkonfirmasi positif hingga Kota Cilegon kembali berada di zona merah. Masyarakat diminta agar menghindari kerumunan dan tetap mengenakan masker serta menjaga jarak.
Baca Juga: Kapolri : Selamatkan Diri Sendiri dan Orang Lain dengan Protokol Kesehatan