Bandel, Pengelola Tempat Hiburan Malam di Jalan Aat Rusli Kembali Langgar Perda

- 19 November 2020, 03:45 WIB
tmpat hiburan-malam
tmpat hiburan-malam /

KABAR BANTEN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon lagi-lagi mendapati tempat hiburan malam di Jalan Aat Rusli (JAR) atau Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon yang beroperasi.

Bahkan, salah satu tempat hiburan malam beroperasi, tutup melebihi waktu yang telah ditentukan. Pengelola tempat hiburan malam tersebut terkesan membandel karena sebelumnya sudah disegel petugas.

Pelanggaran tempat hiburan malam itu diketahui ketika petugas Satpol PP Kota Cilegon melakukan patroli, Selasa, 17 November 2020 malam.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan, saat itu petugas mendapati tempat hiburan malam “ER” beroperasi.

”Saat petugas monitoring, ternyata ada tempat hiburan malam yang beroperasi,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga : Satpol PP Kota Cilegon Bubarkan Kerumunan Warga di JAR, Pemilik Warung Diperingatkan

Selain pelanggaran jam operasional, Sofan mengatakan, jika pihaknya mendapatkan pelanggaran lain yakni memperjualbelikan minuman beralkohol.

”Baik pelanggaran jam operasional serta jual beli miras, itu telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggara Hiburan,” ujarnya.

Padahal, menurut Sofan, tempat hiburan malam tersebut sebelumnya pernah disegel oleh pihaknya, Selasa, 20 Oktober 2020 lalu. Saat itu, penyegelan dilakukan dengan dasar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x