Polres Cilegon Ungkap Tempat Penjualan Tramadol dan Hexymer

- 19 November 2020, 19:25 WIB
Ratusan Hexymer dan Tramadol yang diamankan Satnarkoba Polres Cilegon, Kamis, 19 November 2020.
Ratusan Hexymer dan Tramadol yang diamankan Satnarkoba Polres Cilegon, Kamis, 19 November 2020. /Sigit Angki Nugraha/

KABAR BANTEN - Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat Hexymer dan Tramadol di Kota Cilegon, Kamis 19 November 2020.

Petugas Polres Cilegon mendapati Toko Tenda Biru di Pasar Angke, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sebagai bandar penyalur obat terlarang tersebut untuk Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono diwakili Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza mengatakan, tersangka berinisial MA (43) yang diamankan di Jakarta Barat, kedapatan memiliki barang bukti 250 lempeng yang diduga Tramadol dan 550 butir obat berwarna kuning yang diduga Hexymer.

Baca Juga : Dampak Covid-19, Pemkot Cilegon Evaluasi Pemulihan Ekonomi

Hal itu, kata dia, berawal dari penangkapan saudara RR, yang kami amankan di sebuah rumah di Lingkungan Sukajadi, RT 01/02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, yang mengaku membeli obat yang diduga Tramadol dari saudara MA.

"Kemudian kami melakukan pengembangan kepada saudara MA, MA kami tangkap di pasar Angke Jakarta Barat dengan barang bukti 250 lempeng Tramadol serta 5500 butir Hexymer," ujar Dedy, Kamis, 19 November 2020.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun. Kami imbau untuk jauhi narkoba dan jangan mencobanya," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x