KABAR BANTEN – Grafik kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Banten masih kembali naik.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan atau Dinkes Banten, per 19 November 2020 tercatat sebanyak 126 kasus konfirmasi Covid-19.
Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim juga kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dari 20 November sampai 19 Desember 2020 guna menekan penyebaran Covid-19.
Perpanjangan PSBB tingkat Provinsi Banten tercatat sudah tiga kali dilakukan oleh Gubernur Banten.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Pemkot Cilegon Evaluasi Pemulihan Ekonomi
Informasi yang dihimpun, perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Terdapat lima poin keputusan di dalamnya. Pertama, menetapkan perpanjangan tahap ketiga PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, penetapan perpanjangan PSBB dilaksanakan selama satu bulan sejak 20 November sampai 19 Desember 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, RSUD Cilegon Lakukan Tracing
Ketiga, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.