Hal itu, kata dia, adalah kewenangan pihak pengelola terhadap kendaraan jenis truk yang membawa barang over kapasitas.
“Kami memiliki hak untuk meminta truk yang melebihi kapasitas, untuk keluar di tol berikutnya. Termasuk di antaranya pemberian tarif dua kali jarak terjauh,” ucapnya.
Terkait berita ini, PT Margamandala Sakti (Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak) mengajukan hak jawab : Hak Jawab PT Margamandala Sakti Terkait Berita Aptrindo Banten Ancam Blokir Tol Tangerang Merak.***