Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020: Kampanye di Media Massa Hanya 14 Hari, Ini Jadwalnya

- 20 November 2020, 14:11 WIB
Suasana kegiatan Penandatangan MoU tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan iklan kampanye dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 melalui Lembaga Penyiaran, di Hotel Horison Altama, Pandeglang, Jumat, 20 November 2020.‎
Suasana kegiatan Penandatangan MoU tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan iklan kampanye dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 melalui Lembaga Penyiaran, di Hotel Horison Altama, Pandeglang, Jumat, 20 November 2020.‎ /Ade Taufik/

KABAR BANTEN - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, Ade Bujhaerimi menyampaikan bahwa kampanye pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 di media massa hanya dilakukan selama 14 hari. 

Hal itu dikatakan Ade saat menghadiri acara Penandatangan MoU tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan iklan kampanye dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 melalui Lembaga Penyiaran, di Hotel Horison Altama, Pandeglang, Jumat, 20 November 2020.‎

"Sesuai jadwal tahapan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, pelaksanaan penayangan kampanye di media massa itu terhitung tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020 mendatang," ujar Ade.‎

Menurut dia, aturan tersebut berlaku baik untuk pemasangan iklan kampanye yang dibiayai KPU yakni di Media TV, Radio dan Cetak maupun iklan yang difasilitasi Paslon dan Tim kampanye yakni di media sosial dan daring.

"Prinsipnya sama, jadwal penayangan tidak boleh lebih dari 14 hari," ungkapnya.

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020: Iklan Kampanye Paslon di Media, KPU Kedepankan Asas Keadilan

Ade menjelaskan, untuk mekanisme pembiayaan iklan kampanye pada Pilkada serentak Tahun 2020, tertuang dalam PKPU nomor 13 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa untuk penayangan iklan di media TV, Radio dan Media Cetak dengan anggarannya difasilitasi oleh KPU.

Sedangkan untuk media sosial dan daring anggarannya bisa difasilitasi secara mandiri oleh Paslon dan Tim kampanye.

"Pada Pilkada 2020 ini, di masa pandemi terutama, berdasarkan PKPU 13 Tahun 2020, untuk penayangan iklan secara mandiri oleh Paslon dan Tim Kampanye dibolehkan hanya untuk dua jenis media yaitu media sosial dan media daring,"ujarnya.‎

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x