KABAR BANTEN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Serang.
Dua pelaku di antaranya dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan persembunyiannya kawanannya.
Kelima tersangka curanmor yaitu tersangka utama SDI Alias Dandi (21), warga Kelurahan/Kecamatan Cipocok, Kota Serang, RS alias Ropi (28), warga Desa/Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan AJ (19), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Komplotan Maling Gas Elpiji 3 Kg di Serang Diringkus, Satu Didor Polisi
Kemudian, dua orang dari jaringan yang sama yaitu Mus alias Opang (29), warga Kaligandu, Kota Serang dan Su lias Gio (54), warga Tanggamus, Lampung.
Dari kawanan curanmor ini, petugas berhasil mengamankan 6 unit motor matik, di antaranya 4 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario dan 1 unit Honda Scoopy, 3 buah mata kunci T, 1 buah gagang kunci letter T dan 1 buah magnet pembuka tutup kontak.
Baca Juga: Waspada! Aksi Curanmor Jelang Akhir Tahun Marak di Kota Tangerang
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, terungkapnya jaringan curanmor ini berawal dari tertangkapnya tersangka Dandi dan Ropi oleh Tim Resmob saat melakukan patroli rutin kamtibmas pada Kamis 19 November 2020.
Tim Resmob curiga saat kedua pelaku berada di parkiran sebuah mini market di Jalan Raya Serang - Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Baca Juga: Polisi Tembak Dua Tersangka Perampok